JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik berbasis baterai tetap bebas dari aturan ganjil genap sebagai upaya mendorong transportasi ramah lingkungan. 

"Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Syafrin mengatakan, kebijakan kendaraan listrik bebas ganjil genap itu merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Bluebird Luncurkan Kendaraan Listrik di Bandung, Dishub Jawa Barat Sebut Siapkan Ekosistem Transportasi Ramah Lingkungan

Menurutnya, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.

Selain kebijakan tersebut, Pemprov DKI juga mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Baca Juga: Pemkot Bogor dan PT VKTR Jajaki Program Kendaraan Listrik

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB, sehingga kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Dengan begitu, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.

Baca Juga: Demi Kendaraan Listrik Dinas Bupati, Pemkab Dikabarkan Kocek Anggaran hingga Miliaran

Dalam hal ini, pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.