JAKARTA, CEKLISSATU -- Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) terus melakukan sejumlah persiapan menjelang pelaksanaan puncak ibadah haji, salah satunya di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Disebutkan bahwa puncak ibadah haji (Armuzna) cukup menguras fisik dan tenaga jemaah haji. Maka itu persiapan Armuzna dibutuhkan fisik dan mental yang prima. Dalam Armuzna ini seringkali banyak jemaah yang sakit maupun hilang dari rombongan.

Dikutip dari laman kemenag.go.id operasional pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci masih berlangsung dan akan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.

Baca Juga : Kemenag Luncurkan Kawal Haji, Aplikasi yang Mudahkan Jamaah dan Masyarakat Sampaikan Keluhan

Hingga saat ini sudah 80 persen dari total jemaah haji reguler sebanyak 213.320 orang yang sudah tiba di Kota Mekkah Al-Mukarramah. Tidak hanya itu, kini layanan jemaah pun mulai terkonsentrasi di Mekkah.

PPIH terus mengintensifkan persiapan menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ungkap Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, seperti dikutip, Selasa (4/6/2024).

Selain itu lanjut Widi, seiring persiapan yang dilakukan PPIH untuk puncak haji mendatang, jemaah diminta mempersiapkan diri sebaik mungkin terutama kesiapan kesehatan fisik.

“Jemaah dapat memaksimalkan musala hotel dan masjid di sekitar hotel untuk aktivitas ibadahnya. Membatasi bepergian ke luar hotel dan salat di Masjidil Haram yang saat ini mulai padat oleh jemaah haji dari seluruh dunia,” terangnya.

Ia menegaskan, pastikan dokumen penting berupa smart card, gelang jemaah, dan dokumen penting lainnya sebagai syarat masuk Armuzna telah aman dan tersimpan dengan baik.

“Bila smart card-nya hilang, segera laporkan ke petugas haji untuk diproses penggantiannya,” tuturnya.

Sementara itu, terkait pelaksanaan pembayaran dam (sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab), Widi menjelaskan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

“Edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya perlindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah,” tandasnya.

Edaran tersebut juga lanjutnya, akan menginformasikan besaran biaya dam dan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam. Artinya, sudah terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.