JAKARTA, CEKLISSATU - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, terdapat 571.410 penerima bansos (bantuan sosial) yang terindikasi bermain judi online (judol).

Ketua Tim Humas PPATK, M Natsir mengatakan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judol.

“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol,” kata Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025). 

Baca Juga: Pastikan Bansos Tepat, Kemensos Minta PPATK Lakukan Ini  

Dia mengatakan, dari jumlah itu terdapat 7,5 juta kali transaksi judol dengan total deposit nyaris Rp 1 triliun.

“Tercatat telah dilakukan lebih dari 7,5 juta kali transaksi judi dengan total deposit mencapai Rp 957 miliar,” ujar Natsir.

“Dan itu baru dari satu bank saja. Jika terus ditelusuri, angkanya bisa lebih besar,” kata dia menambahkan.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Tak Berdampak pada Bansos, Mensos: Kalau Diperlukan, Bantuan Akan Ditambah

Menurut dia ini bukan lagi penyimpangan administratif, namun sudah termasuk penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk aktivitas ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, bahwa temuan PPATK itu akan menjadi bahan evaluasi dalam penyaluran bansos selanjutnya.

"Ini bagian langkah pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, menindaklanjuti arahan presiden dalam rangka memastikan bansos tepat sasaran," kata Gus Ipul.

Baca Juga: Pilot Project Program Pemberdayaan Sosial Hingga Rehabilitasi Kecanduan Judol

Gus Ipul menyatakan telah membuka partisipasi masyarakat untuk ikut mengoreksi penyalahgunaan bansos dengan melaporkan lewat jalur formal atau melalui aplikasi dan call center.

Berdasarkan laporan tersebut, pihhak Kemensos pun dapat mengecek ke lapangan untuk mengolah, memverifikasi, dan memvalidasi data.

Gus Ipul juga setuju pendamping ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan bansos sehingga jika penerima bansos terlibat judol, identitas pendampingnya bakal diketahui.

Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online, Seorang Mahasiswi Ditangkap Polres Tulang Bawang

Hal ini juga dapat dijadikan bahan evaluasi bagi keberlanjutan kontrak kerja pendampingnya. Lebih lanjut, Gus Ipul juga mengaku menerima laporan dari PPATK terkait rekening penerima bansos yang memiliki saldo di rekening lebih dari Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

"Ini juga perlu ditelusuri lebih lanjut karena pada umumnya, yang namanya bansos langsung dipergunakan. Prinsipnya ini harus diedukasi dulu. Kalau memang pelanggarannya berat, pasti bansosnya akan dievaluasi," kata dia.