BOGOR, CEKLISSATU – Polres Bogor mengungkap kasus pembunuhan berencana di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, dirilis dalam konperensi pers yang berlangsung di Mako Polres Bogor, Kamis (24/10/2024).
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra menyebutkan bahwa kasus tersebut berawal dari penemuan mayat pria berinisial IR (58) Senin (30/9/2024) di pinggir Jalan Kampung Cihideung Ilir, Desa Cihideung, Kecamatan Ciampea.
“IR ditemukan warga sekitar pukul 01.15 WIB dalam kondisi meninggal dunia dengan luka serius di kepala. Kendaraan korban berupa sepeda motor jenid Honda Beat dengan nopol F 4997 AAV hilang di lokasi kejadian,” ungkap Adhimas kepada ceklissatu.com.
Baca Juga : Begal Motor di Ciampea yang Tewaskan Korbannya Dibekuk Polisi
Hasil penyelidikan Polres Bogor bersama Polsek Ciampea ternyata IR adalah korban pembunuhan yang sudah direncanakan oleh tiga pelaku. Yaitu AJ (37), R (28), dan S (57).
Para pelaku diketahui sudah merencanakan aksi ini beberapa kali sebelum akhirnya berhasil mengeksekusi korban pada 30 September 2024.
Selain itu lanjut Kompol Adhimas, pada malam kejadian pelaku R mendatangi sebuah kolam pemancingan tempat pelaku S dan AJ berkumpul. S adalah otak dari kejahatan ini, kemudian menyusun rencana untuk melukai korban dengan menyiapkan alat pemukul berupa ‘Halu’ (penumbuk beras).
Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, S melihat korban keluar rumah menggunakan sepeda motor. Lalu AJ dan R segera mengejar korban menggunakan sepeda motor lain.
“Saat berhasil mencegat korban, AJ memukul kepala IR dengan Halu, yang menyebabkan korban ambruk dan tewas di tempat. Selanjutnya para pelaku mengambil motor korban, dan menjualnya di Cianjur seharga Rp2,7 juta. Dari penjualan itu, AJ dapat bagian Rp2,1 juta, sedangkan R mendapat uang Rp600 ribu,” beber Adhimas.
Baca Juga : Kebakaran Toko di Ciampea Diduga Berasal Dari Percikan Api Pengelasan, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp400 Juta
Adhimas menyebutkan bahwa, motif dari pembunuhan ini adalah dendam pribadi terkait masalah utang piutang.
Diketahui, pelaku S mempunyai utang kepada korban IR sebesar Rp8 juta. Konflik tersebut memicu rasa sakit hati pelaku, dan kemudian merencanakan pembunuhan.
Meskipun S merupakan dalang dari kejahatan ini, ia tidak ikut dalam eksekusi langsung. Setelah IR dibunuh, S justru bunuh diri karena ketakutan akan tertangkap pihak berwajib.
“Pelaku S ditemukan tewas gantung diri pada Jumat 11 Oktober 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, di Kampung Sinagar, Desa Cihideung Udik, Ciampea. Kejadian tersebut diduga sebagai upaya pelaku melarikan diri dari proses hukum," terang Adhimas.
Baca Juga : Cooling System Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Caringin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat
Pada Selasa (22/10/2024), tim Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Ciampea akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni AJ dan R.
AJ ditangkap di Desa Cibanteng, Kecamatan Ciampea. Sedangkan R ditangkap di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, termasuk alat pemukul (Halu), helm, sandal hitam, sepeda motor pelaku Yamaha Mio, serta STNK motor korban.
Kompol Adhimas menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara selama maksimal 20 tahun.
Hingga kini, penyidik Polres Bogor masih terus mendalami kasus ini, terutama terkait penelusuran pihak yang membeli sepeda motor korban di daerah Kadupandak, Kabupaten Cianjur.
Pekerjaan para pelaku yang diketahui sebagai buruh juga menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk siapa yang terlibat dalam transaksi penjualan motor korban. Semua pihak yang terkait akan kami periksa lebih dalam," tandasnya.
Sementara itu pelaku AJ mengaku sangat menyesal dan menyampaikan prmohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban, khususnya ibu dan anak korban.
“Saya meminta maaf kepada ibu atau anaknya korban. Saya tidak dengan sengaja membunuh, saya hanya berniat memberikan pelajaran berdasarkan arahan S. Saya menyesali sebesar-besarnya bisa terjadi kejadian ini,” ucap AJ.
Pelaku R juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia mengaku dan menyadari kesalahannya atas tindakan yang dilakukan.
"Mohon maaf kepada rekan-rekan, saya menyadari kesalahan saya. Saya tidak bermaksud terlibat dalam kejadian ini, dan saya berharap bisa diberikan kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatan saya,” kata R. (Febrian Batara Aditya Rahman)
Comment