JAKARTA, CEKLISSATU – Hari ini Senin (29/7/2024) aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta. Hal tersebut diterapkan setelah libur akhir pekan di sejumlah ruas jalan.
Diketahui, aturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Kemudian, pembatasan kendaraan ini hanya berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, mulai Senin hingga Jumat.
Selain itu, ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua sesi. Yaitu pagi: pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore: pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga : Atasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Hari Raya Idul Adha, Berikut Ini Jadwal Ganjil Genap di Puncak Bogor
Bagi pengendara yang melintas di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat wajib mematuhi peraturan tersebut.
Karena jika melanggar bakal dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500 ribu, sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, dikutip dari laman Instagram resmi @dishubdkijakarta, berikut lokasi ganjil genap Jakarta hari ini Senin (29/7/2024).
Jakarta Pusat: Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin;
Baca Juga : Libur Panjang Hari Raya Idul Adha, Polisi Berlakukan Ganjil Genap Menuju Puncak 14-18 Juni 2024
Kemudian Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari.
Jakarta Selatan: Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Timur, Jalan MT Haryono, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka.
Jakarta Barat: Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman.
Comment