BOGOR, CEKLISSATU - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Bogor. Hasilnya, polisi meringkus tiga pelaku yang tugasnya mencari SPBU yang menyediakan BBM jenis biosolar dan bertugas membawa truk bok

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan di Kota Bogor itu ada empat SPBU yang disasar oleh pelaku yang pertama SPBU Pomad, SPBU Warung Jambu, SPBU di KS Tubun dan SPBU di Cibuluh.

Menurut Bimso, modus operandi yang dilakukan para pelaku ini adalah ketika datang ke SPBU para pelaku sudah menghubungi operator SPBU tersebut. Kemudian dia melakukan scan barcode lewat aplikasi MyPertamina untuk bisa mengisi biosolar

Baca Juga : Penertiban Alat Peraga Kampanye di Kota Bogor

Setelah itu, masih kata Bismo, saklar untuk memompa biosolar yang ada di tangki SPBU mengalir ke tangki toren penampungan yang disiapkan pelaku.

"Jadi, para pelaku ini sudah mempersiapkannya untuk menyamarkan tindak pidana tersebut. Para pelaku telah menyiapkan tiga tangki toren untuk menyimpan biosolar dan ada mesin pompanya juga," ucapnya pada Selasa, 23 Januari 2023.

Bismo menyebut bahwa pihaknya telah menyita satu tangki toren berkapasitas 1.000 liter dan pengakuan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali dari 25 Desember 2023. 

"Kami mengamankan barang buktinya berupa toren, pompa, barcode-barcode hasil scan pelaku dan juga rekaman CCTV di lokasi," jelasnya.

Adapun biosolar yang diambil pelaku ini kemudian di tampung atau ditimbun di kawasan Pulogadung. Dari pengakuan supir pelaku, dirinya sekali melakukan kegiatan pidana tersebut mendapatkan upah Rp600 ribu. Dengan demikian, lanjut Kombes Bismo pihaknya akan mendalami dugaan terlibatnya operator SPBU karena para pelaku juga memberi tips kepada operator SPBU sebesar Rp30 ribu setiap melakukan pengisian.

"Kita ketahui bahwa tarif biosolar harganya itu ada Rp6.800 per liter. Kemudian untuk solar industri Rp18.600 per liter. Nah, sper atau selisih harga BBM subsidi dan non subsidi ini yang disalahgunakan oleh pelaku untuk mencari keuntungan," terangnya.

Bismo mengungkapkan bahwa BBM biosolar bersubsidi ini seharusnya dinikmati oleh masyarakat menengah kebawah sesuai dengan klasifikasi peruntukannya. Tapi akibat dari penyalahgunaan ini menjadi kurang terdistribusi ke masyarakat. 

"Tentu ini adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat yang seharusnya mendapatkan jatah subsidi tersebut. Ini adalah tindak pidana yang merugikan masyarakat secara ekonomi. Polresta Bogor Kota berkomitmen mengungkap segala penyelewengan terkait dengan subsidi BBM maupun migas," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 junto pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2002 pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyalahgunaan pengangkutan ataupun niaga dari bahan bakar minyak bersubsidi.

"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar rupiah," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Pertamina, Raden Tri Wahyu mengapresiasi kinerja kapolresta dan jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini. 

"Pada prinsipnya kami memiliki tujuan yang sama yaitu memerangi penyelewengan BBM subsidi sehingga nanti kedepannya kami harapkan penyaluran BBM subsidi di Kota Bogor lebih tepat sasaran," tegasnya.

Ia menekankan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi secara intens dengan Polresta Bogor Kota apabila ditemukan kasus-kasus serupa yang menyangkut penyelewengan BBM subsidi. 

"Kami juga selalu memonitor dan mengawasi serta membina penyalur-penyalur kami di Kota Bogor ini," ungkapnya.

Terkait kasus ini, lanjut Raden, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam Perpres 191 tahun 2014, penerima BBM subsidi dan BBM subsidi ini ada uang negara di dalamnya maka sektor yang berhak mendapatkannya pun sudah diatur pada perpres tersebut. 

Kemudian, apabila penyaluran BBM subsidi ini tidak sesuai maka pihaknya siap menindak penyalur BBM tersebut. Penindakannya mulai dari peringatan, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi (skorsing), hingga penghentian secara permanen penyaluran BBM subsidi.

"Jadi, penghentian sementara dulu. Kalau itu tidak diindahkan maka akan kita stop selamanya. Kalau masih membandel yang terakhir kita putus kerjasama usaha dengan penyalur tersebut," jelasnya.

Untuk persoalan hukum pidana, kata Raden, itu dilakukan oleh pihak kepolisian. Pihaknya hanya menindak sesuai dengan kontrak kerjasama yang berlaku. 

"Semoga kedepan apresiasi ini bisa membuat kerjasama dan koordinasi kami dengan Polresta Bogor Kota lebih baik lagi sehingga kedepan tidak kami temukan lagi oknum-oknum penyelewengan BBM subsidi," katanya.