Petugas Petugas Satpol PP Kota Bogor menertibkan alat peraga kampanye (APK) di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Selasa (23/1/2024). Penertiban APK tersebut dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai peraturan KPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. Ceklissatu.com/Dwi Susanto
Comment