"Ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat serius terhadap anak-anak. Kami akan terus membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya," tambahnya.

Baca Juga: Kolaborasi FKD Kota Cimahi, STAI Siliwangi Bandung dan UNIMEL Malaysia dalam Seminar Internasional

Surawan mengatakan, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.