"Ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat serius terhadap anak-anak. Kami akan terus membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya," tambahnya.
Baca Juga: Kolaborasi FKD Kota Cimahi, STAI Siliwangi Bandung dan UNIMEL Malaysia dalam Seminar Internasional
Surawan mengatakan, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Comment