BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara yang menjual bayi ke Singapura. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 12 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan Enam bayi yang hendak diperjualbelikan.

Modus yang digunakan para pelaku adalah berkedok adopsi. Para tersangka terlebih dahulu menampung bayi di dua lokasi berbeda, yakni di Pontianak, Kalimantan Barat, dan Tangerang, Banten, sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri, khususnya Singapura.

"Para pelaku memanfaatkan celah hukum dan menyamarkan kegiatan ini sebagai proses adopsi legal. Padahal, dari hasil penyelidikan, kegiatan ini merupakan perdagangan manusia," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (14/07/2025) malam.

Baca Juga: Hari Pertama Pembukaan Sekolah Rakyat di Bandung Terapkan Talent Mapping

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, bayi-bayi tersebut dibeli dari orang tua kandungnya dengan harga bervariasi, mulai dari Rp6 juta hingga Rp11 juta per bayi. 

Para tersangka kemudian mengatur pengiriman ke luar negeri dengan memalsukan dokumen-dokumen.

"Kami saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional yang lebih luas, serta mengejar pihak-pihak yang terlibat di luar negeri," terangnya.