BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, menghentikan operasional salah satu perusahaan di Kecamatan Klapanunggal karena diduga melakukan pencemaran udara, Rabu 13 September 2023.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3, DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana mengatakan, penegakan hukum (Gakkum) yang dilakukan berupa penutupan saluran pembuangan air limbah tanpa izin atau air terkontaminasi debu batu bara dari area boiler.

"Selain Gakkum kami juga akan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan lanjutan dan akan diterbitkan sanksi administratif," kata Gantara.

Baca Juga : Mahasiswa Baru FISIP Unida Disambut oleh Dekan, Dosen hingga Ormawa

Dia pun memastikan penegakkan hukum tersebut akan terus dilakukan kepada perusahaan yang kedapatan melanggar aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Gakkum ini akan terus kita lakukan secara konsisten bagi perusahaan yang melanggar lingkungan hidup yang merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan Kabupaten Bogor," tegas Gantara.

Gantara berharap penegakkan dan pemberian sanksi tegas ini dapat memberikan efek jera kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bogor.

"Dengan tindakan ini kita berharap perusahaan-perusahaan dapat mentaati aturan yang berlaku terutama dalam pengelolaan LB3, polusi air dan udaranya, tidak mencemari dan menjaga lingkungan hidup Kabupaten Bogor," jelasnya.

ERUL