KOTA BOGOR, CEKLISSATU -- Belum lama ini Pemkot Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terhadap gangguan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim ini menekankan kewajiban setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha agar menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman, serta menciptakan suasana kebatinan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Kemudian dalam surat tersebut juga tertuang larangan kegiatan usaha hiburan malam, karaoke serta sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya selama Ramadan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Pemkot  Bogor Atasi Kemacetan, Dedie Rachim Dorong Moratorium Izin AKDP

Selain itu, untuk rumah makan, warung makan, atau usaha sejenisnya diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadan, dengan menutup area makan menggunakan tirai. 

Selanjutnya terdapat larangan memproduksi, menjual, dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan dan pada malam takbiran. 

"Juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road di wilayah Kota Bogor," ucap Dedie Rachim dalam edaran tersebut, dikutip Sabtu (01/03/2025).

Baca Juga: KRKP dan Pemkot Bogor Siap Wujudkan Sistem Pangan Perkotaan yang Tangguh 

Tidak hanya itu, disebutkan juga bahwa bazar Ramadan di Kota Bogor diwajibkan menjaga ketertiban umum, serta ketenteraman masyarakat, berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan. 

Dedie Rachim menyebutkan, bagi yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi dengan ketentuan yang ada.

"Yakni berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,” pungkasnya.