BANDUNG, CEKLISSATU -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masuk dan pulang kerja lebih cepat dibandingkan hari biasanya.
Hal itu setelah Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menyesuaikan jam kerja ASN di Pemprov Jabar Selama Ramadan 1446 Hijriah.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Sekda Jabar.
Ditetapkan jam kerja bagi perangkat daerah yang diberlakukan lima hari kerja, dengan pengaturan pada Senin-Kamis masuk pukul 06.30-14.00 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Baca Juga: Stop Pemborosan Pangan, Pemkab Bogor Ajak ASN dan Dunia Usaha Olah Sisa Pangan Berlebih
Kemudian Jumat pukul 06.30-14.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30-13.00 WIB. Penetapan jam kerja tersebut sejalan dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/34/KT.02/2025 perihal Pertimbangan atas Permohonan Izin Perubahan Jam Kerja pada Bulan Ramadan di Provinsi Jabar dan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama Ramadan.
"Instruksi jam kerja di bulan puasa yang biasanya masuk kerjanya pukul 07.30 pulang 14.30 mohon maaf akan saya ubah menjadi masuknya pukul 06.30 WIB. Pulangnya pukul 14.00 WIB," ucap Dedi Mulyadi dikutip di Instagram @dedimulyadi71, Sabtu (01/03/2025).
Comment