“Kami menjaga hutan dengan kerja nyata. Kami hanya meminta satu hal: fairness. Standar global harus menghargai kerja lapangan dan realitas negara pemilik hutan.” ungkapnya.
Pada agenda Article 6.4, Hanif menjelaskan bahwa Indonesia memainkan peran kunci dan memastikan standar mekanisme pasar karbon global tidak memberatkan negara berkembang.
Indonesia menolak draf Standar Non-Permanence yang mewajibkan pemantauan tanpa batas waktu dan mengatur persyaratan risiko reversal yang tidak realistis bagi sektor kehutanan.
Delegasi RI berhasil mendorong opsi yang lebih adil, termasuk horizon pemantauan yang terukur dan mekanisme transfer liabilitas berbasis buffer pool yurisdiksi, untuk memastikan integritas iklim tetap terjaga tanpa menghambat partisipasi negara berkembang.
Pada isu adaptasi, Indonesia menuntut indikator Global Goal on Adaptation (GGA) yang sederhana, terukur, fleksibel, dan tidak menjadi beban administrasi tambahan bagi negara berkembang.
Baca Juga: Jajaki Kerja Sama Menteri LH Serahkan Dokumen National Adaption Plan di Gelaran COP30
Istilah baru seperti transformational adaptation harus ditempatkan secara proporsional agar tidak mengaburkan tujuan utama: meningkatkan ketahanan masyarakat.
Comment