JAKARTA, CEKLISSATU - "Yuk Ke Pasar se-Jakarta” yang berlangsung sejak 11 Januari hingga 29 Maret 2026 Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat. Di tengah hiruk pikuk tersebut, layanan BPJS Ketenagakerjaan hadir membuka akses perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan tanpa payung perlindungan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Indra Iswanto, menjelaskan keikutsertaan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan kesejahteraan pekerja. Kegiatan sosialisasi di pasar tradisional dinilai strategis karena langsung menyentuh kelompok pekerja mandiri dan UMKM. “Kami bekerja sama dengan semua pihak dan memanfaatkan keramaian atau kegiatan masyarakat seperti acara ini untuk bersosialisasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di lokasi,” ujar Indra.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Bayarkan Klaim Rp638,82 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan membuka stan layanan langsung di area pasar. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran peserta baru, pembayaran iuran, pengecekan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), hingga mendapat pendampingan penggunaan aplikasi JMO. “Kami juga menurunkan petugas serta agen Perisai untuk berkeliling dan berdialog langsung dengan pengunjung guna mengajak mereka menjadi peserta,” ungkap Indra.
Sasaran utama program yakni pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal yang jumlahnya signifikan di kawasan pasar. Untuk kelompok ini, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan dua program perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan. “Dengan iuran yang sangat terjangkau, peserta JKK mendapatkan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya dan waktu,” tutur Indra.
Manfaat juga mencakup santunan 48 kali upah bagi peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Sementara jika kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak menerima santunan Rp42 juta dengan syarat minimal iuran tiga bulan. Jika belum memenuhi syarat, santunan biaya pemakaman Rp10 juta tetap diberikan.
Selain itu, terdapat manfaat beasiswa hingga pendidikan tinggi bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja. Tidak hanya itu, program JHT juga diperkenalkan sebagai tabungan masa tua.“Jika peserta ingin mendapatkan manfaat JHT, cukup menambah iuran Rp20 ribu per bulan sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per orang. Jika ingin menabung lebih banyak, peserta bisa menyesuaikan nominal sesuai tabel kelompok BPU,” jelas Indra.
Melalui kegiatan ini, Indra berharap semakin banyak pekerja informal terlindungi dan akses perlindungan sosial menjadi lebih inklusif di wilayah Jakarta Timur. Menurutnya, jaminan sosial adalah instrumen penting yang menjaga stabilitas ekonomi keluarga ketika risiko sosial datang tanpa diduga.
Program “Yuk Ke Pasar se-Jakarta” sendiri merupakan agenda inspiratif yang digagas Komite Pedagang Pasar (KPP) bersama PT Rumah Ekonomi Rakyat (Rekor). Agenda ini melibatkan pemerintah, lembaga negara, BUMN, BUMD, swasta, komunitas, hingga generasi muda sebagai upaya meningkatkan apresiasi publik terhadap pasar tradisional sebagai pusat ekonomi rakyat.
Rangkaian kegiatan meliputi pelatihan wirausaha, sosialisasi anti narkoba, layanan pendaftaran program jaminan sosial, operasi pasar, lomba anak, sertifikasi halal dan izin usaha pedagang, pengumpulan zakat dan infak, hingga akses kredit modal usaha perbankan. Selain itu, KPP bersama legislatif dan eksekutif juga menyerap aspirasi pedagang terkait revitalisasi pasar, pengelolaan sampah, digitalisasi parkir, hingga stabilisasi harga bahan pokok.
Tujuan utama kegiatan yakni menghidupkan kembali pasar tradisional sebagai ruang ekonomi sekaligus membuka akses pemberdayaan dan perlindungan bagi pelaku UMKM. ”Bagi kami, momentum seperti ini menjadi pintu masuk memperluas cakupan kepesertaan sektor informal yang selama ini kurang terjangkau oleh program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” cetus Indra.
Comment