JAKARTA, CEKLISSATU - Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada awal 2026 meningkat signifikan. Hal tersebut seiring banyaknya peserta di sektor formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kendati demikian, lonjakan itu tak mengganggu ritme pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada periode sibuk ini, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih, Indra Iswanto, menegaskan tidak ada kendala berarti dalam pelayanan klaim JHT. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan memastikan proses klaim JHT berjalan lancar dan efektif,” ujar Indra.

Menurut Indra, persiapan matang dilakukan untuk mengantisipasi permintaan pencairan yang meningkat di awal tahun. “Kami telah meningkatkan kapasitas sistem dan sumber daya manusia untuk memastikan   pelayanan kami tetap berjalan dengan baik,” jelas Indra.

Baca Juga: Menjemput Perlindungan Pekerja Informal di Tengah Riuh Acara ”Yuk Ke Pasar se-Jakarta

Kondisi itu membuat peserta merasa tenang. Tidak ada antrean panjang ataupun komplain terkait pencairan manfaat yang sejatinya menjadi tabungan jangka panjang bagi pekerja. Indra menyebutkan  masyarakat dapat yakin proses klaim berlangsung cepat dan efektif karena lembaganya menjaga standar layanan prima.

Indra menegaskan pihaknya selalu mendorong peserta usia produktif yang mencairkan saldo JHT untuk mendaftar kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal. Tujuannya agar mereka tetap terlindungi program Jamsostek usai terkena PHK dari tempat kerja yang semula. Peserta BPU tersedia mulai dua program dasar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan.