JAKARTA, CEKLISSATU.COM - BPJS Ketenagakerjaan  Cabang Jakarta Kebayoran Baru mengajak seluruh Pemberi Kerja/Badan Usaha agar patuh terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Hal itu untuk menghindari sanksi administratif yang diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan

Salah satu sanksi yang dapat dikenakan adalah Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2026, BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Bayarkan Klaim Rp638,82 Miliar

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru, Rafik Ahmad mengatakan, kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya dan membayarkan iuran secara tertib merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepatuhan tersebut tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang dapat dialami pekerja. 

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, mulai dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pensiun. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Optimalkan Layanan PLKK untuk Percepat Klaim Kecelakaan Kerja

"Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pemberi kerja agar patuh dan tidak menunda kewajibannya," ujar Rafik usai rapat monitoring dan evaluasi bersama jajaran Petugas Pemeriksa Cabang serta Bidang Kepesertaan, Rabu (24/12/22025).

Lebih lanjut, Rafik menegaskan, bahwa penerapan sanksi administratif TMP2T dilakukan sebagai langkah terakhir setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan upaya persuasif, sosialisasi, serta pembinaan kepada pemberi kerja yang belum patuh. 

Sanksi TMP2T dapat berdampak pada terhambatnya pelayanan publik tertentu, seperti perizinan usaha dan layanan administrasi lainnya.

Baca Juga: Peringati HAKORDIA 2025, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Libatkan Peserta Klaim di Ruang Pelayanan

"Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang kami lakukan hari ini, kami ingin memastikan proses pengawasan berjalan optimal serta meningkatkan sinergi internal dalam mendorong kepatuhan badan usaha di wilayah Jakarta Kebayoran Baru," ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan layanan informasi kepada pemberi kerja agar pelaksanaan program Jamsostek dapat berjalan dengan baik, sehingga perlindungan bagi pekerja dapat terwujud secara maksimal.