BOGOR, CEKLISSATU -Masyarakat Hunian tetap (Huntap) di Kecamatan Sukajaya 'dipaksa' untuk mengikuti perubahan tegangan 450 kWh menjadi 900 kWh. Bahkan kondisi ini harus isi token lebih besar dari sebelumnya.

Musababnya, pemasangan instalasi listrik yang dipasang oleh pihak PLN berubah, dari tegangan 450 kWh menjadi 900 kWh untuk rumah korban bencana 2020 lalu.

Menurut Hendi Warga Huntap Desa Cileuksa mengatakan perbedaan pembayaran listrik dari sebelumnya  sangat signfikan bagi warga di huntap.

Baca Juga : Sahabat Insan Perubahan Apresiasi Dispora Kabupaten Bogor Dalam Upaya Pengembangan Pemuda

“Sebelum perubahan kWh biasanya isi token Rp25 ribu per dua minggu, sekarang cuma 1 minggu sudah habis," cetusnya. 

Menurutnya warga Huntap saat ini sedang pemulihan ekonomi pasca terjadi bencana pada tahun 2020.

"Ekonomi lagi tidak stabil setelah bencana waktu itu, kalau bisa diringankan lagi,” kata Hendi.

Staf Teknis DPKPP Kabupaten Bogor Hendrawan menjelaskan, bahwa kenaikan tegangan listrik Huntap sudah sesuai kebijakan dari Pemkab Bogor.

“kebijakan dari Pemda karena melihat kebutuhan masyarakat makanya kami kasih yang 900 kWh,” kata Hendrawan.

Namun, pemasangan untuk korban bencana dibagi dua golongan, subsidi dan non subsidi yang mengambil data dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

“Untuk 900 kWh dibagi dua, mereka yang masuk DTKS bisa masuk pelanggan yang subsidisecara otomatis, karena terdaftar didata yang tadi dan apabila mereka tidak masuk maka dianggap mampu,” tegasnya.

Bahkan perbedaan antara subsidi dan non subsidi sekitar Rp700 perak per kWh, meskipun dianggap berat karen kebijakan dari pemerintah pusat sudah seperti itu.

"Kami tidak bisa merubah yang tadinya mampu di anggap tidak mampu karena itu kebijakannya ada di Dinas Sosial sama pusat, Apabila mereka keberatan bisa saja mereka mengajukan lewat desa ke dinas sosial kalau misalnya mereka ingin ke data tidak mampu,” kata dia.

Selain itu ia menuturkan untuk pemasangan instalasi listrik Huntap tidak sempat berkomunikasi, dengan calon penghuni sehingga saat ini baru mengetahui ada yang keberatan.

“Kalau secara langsung komunikasi dengan masyarakat dan pokmas memang tidak karena kebijakan dari Pemkab Bogor," ungkapnya. Rendra Kurnia