JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen secara nasional sebagai hasil reformasi tata kelola dan efisiensi distribusi tanpa menambah anggaran subsidi. 

Kebijakan yang mulai berlaku sejak Oktober 2025 ini diharapkan dapat meringankan beban petani, memastikan ketersediaan pupuk tepat waktu, serta meningkatkan produktivitas sektor pertanian.

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, mengapresiasi terobosan Kementerian Pertanian menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen. 

Kebijakan itu dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari negara.

Baca Juga: Komisi IV DPR: Bulog dan Modernisasi Pertanian Berperan dalam Ketahanan Pangan

"Ini kabar gembira. Ini terobosan Mentan dan Dirut Pupuk, dengan subsidi tetap harga bisa turun 20 persen," ujarnya, dikutip dari keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Zulkifli mengungkapkan, bahwa reformasi tata kelola pupuk membuat penyaluran menjadi lebih efisien dan tepat sasaran. 

Ia mencontohkan, harga pupuk urea 50 kilogram turun dari Rp112.500 menjadi Rp95.000.

Penurunan harga tersebut berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi di Indonesia. 

Baca Juga: Kementan Siap Swasembada Pangan, Andi Amran: Percepat LTT Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Kebijakan tersebut menjadi pertama kalinya harga pupuk subsidi resmi diturunkan oleh pemerintah.

Ia mengatakan, perubahan skema pupuk juga membuka peluang pembangunan hingga tujuh pabrik baru. 

Perubahan sistem dari cost plus menjadi market to market meningkatkan efisiensi industri pupuk.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan, kebijakan itumerupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. 

Baca Juga: Kementan Dorong Kinerja Penyuluh Pertanian melalui LTT

Tujuannya memastikan pupuk tersedia tepat waktu dan terjangkau bagi petani.

Kebijakan ini tertuang dalam keputusan resmi Menteri Pertanian terkait harga eceran tertinggi pupuk.

"Kami memangkas rantai distribusi. Kemudian, menurunkan harga pupuk 20 persen tanpa menambah subsidi APBN," jelasnya.

Pemerintah menilai kebijakan ini membantu meningkatkan kesejahteraan petani dan produktivitas pertanian. Langkah tersebut juga memperkuat daya saing industri pupuk nasional.