BOGOR, CEKLISSATU- Pelaku penembakan terhadap warga saat terjadi tawuran di Jalan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Minggu (4/8/2024) dini hari lalu, akhirnya diamankan Satreskrim Polres Bogor.
Sang eksekutor diketahui bernama SI (18). Polisi mengungkap, penangkapan SI dilakukan di rumah AZ yang merupakan pemilik senjata api yang digunakan SI saat tawuran terjadi di Klapanunggal.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tertangkapnya SI berdasarkan pengembangan dari keterangan pelaku AR (17) yang lebih dulu diamankan. Kemudian, pihaknya memerintahkan anggotanya untuk segera mengamankan SI dan dalam waktu kurang dari 24 jam, anggotanya berhasil mengejar pelaku di kediaman AZ.
"Jadi ketika terjadinya tawuran di Klapanunggal itu, ada salah satu tersangka yaitu SI melakukan penembakan dengan maksud melukai musuhnya. Namun di waktu bersamaan ada warga melintas, dan pelaku mengganggap warga yang melintas itu musuhnya hingga pelaku menembaknya dan mengenai dahi tembus ke dalam," kata Rio kepada wartawan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Seusai kejadian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta. Namun hingga saat ini kondisi masih kritis karena luka tembaknya tembus ke otak.
"Korban ini berprofesi ojek online (ojok), dan pada saat kejadian korban sedang mengantar pesanan. Bahkan minggu depan, korban ini mau melangsungkan pernikahan. Tapi sekarang kondisi sedang di rumah sakit, dan kritis. Ini semua atas perbuatan yang dilakukan SI," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mendalami motif tawuran tersebut, termasuk senjata api rakitan yang digunakan SI, dan kepemilikan senjata api yang selama ini dikendalikan oleh AZ.
"Saat kita amankan, terdapat beberapa jenis senpi rakitan berikut dengan enam butir peluru dari berbagai jenis, dan juga mesin gurinda dan barang bukti yang kita amankan ini diakui SI bahwa semuanya milik AZ. Jadi kita akan dalami lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, maka SI dan AZ dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, junto pasal 55-56 pidana, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Comment