BOGOR, CEKLISSATU - Pria berinisial FA ditangkap polisi usai menggelapkan uang ratusan juta di wilayah Bogor Timur, Kota Bogor. Tersangka merupakan dan menggelapkan uang setoran dari restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris.

"Terjadi penggelapan di Hotmen Tajur yang dilakukan karyawannya sebagai menejer tanggal 15 Maret 2024 yang bersangkutan sudah 1 bulan bekerja di Hotmen," ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

Adapun tersangka ditangkap polisi dari tempat pelariannya di wilayah Kabupaten Purbalingga pada 25 April 2024. Selama pelariannya, tersangka kerap berpindah tempat dari hotel hingga rumah temannya.

Baca Juga : Perayaan 26 tahun BUMN, Inovasi EPS PLN Percepat Pembangunan Gardu Untuk Penuhi Kebutuhan Listrik Pelanggan

"Tersangka dalam pelariannya mulai dari Ciampelas Bandung, Garut, Purwokerto selama 1 minggu sampai 1 bulan dan juga di rumah temannya," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FA mengambil uang restoran Hotmen yang seharusnya disetorkan ke bank dari dalam loker beberapa kali. Hingga total kerugian materi restoran mencapai Rp 172 juta lebih.

"Yang bersangkutan mengambil uang tidak hanya 1 kali. Pertama Rp 50 juta, Rp 90 juta dan seterusnya," tuturnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV dan lainnya. Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. 

"Pelaku hanya satu orang atau tunggal," tandasnya.