JAKARTA, CEKLISSATU – Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi menegaskan, reformasi Polri tidak boleh hanya menyentuh aspek teknis, tetapi harus menyeluruh dan mendasar. 

Menurutnya, hal utama yang perlu dilakukan adalah pengaturan kembali kelembagaan, peran, fungsi, serta penempatan Polri sesuai dengan kebutuhan zaman. Pandangan itu disampaikannya dalam tulisan berjudul "Urgensi Reformasi Polri " yang dirilis pada 1 Oktober 2025.

Saurip menilai, reformasi Polri tidak bisa lepas dari persoalan fundamental dalam sistem kenegaraan. Ia menyoroti UUD 1945, baik naskah asli maupun hasil amandemen, yang masih menyisakan sifat “ asistemik ” dan “ akonstitutif ”.

Apalagi demokrasi Indonesia saat ini dinilai belum memiliki kejelasan sistem karena merupakan campuran antara presidensial dan parlementer, sementara warisan otoritarianisme masih melekat di tubuh Polri .

“Kalau kita tidak memahami belenggu realitas bangsa, termasuk kelemahan konstitusi, maka reformasi Polri akan salah sasaran,” tegas mantan Wakil Ketua Tim Penyusun Konsep Reformasi Internal ABRI 1998 itu.

Ia menambahkan, rendahnya legitimasi Polri serta maraknya kasus yang menjerat sebagian elitnya, mulai dari narkoba hingga judi online, bukan sekadar soal moral individu, melainkan akibat sistem yang keliru.

Saurip bahkan menilai, jika dilakukan pembuktian terbalik terhadap kekayaan elit Polri serta uji kelayakan terbuka yang melibatkan rakyat, maka hanya sedikit yang akan lolos.

Lebih jauh lagi, Saurip mengingatkan, dalam konsep Reformasi Internal ABRI, Polri ditempatkan sebagai bagian dari Sistem Hukum dan Peradilan. Namun dalam praktiknya, Polri justru berbalik arah dan mengambil alih peran TNI seperti di masa Orde Baru. “Ibarat pertandingan sepak bola, Polri sebagai wasit kini juga ikut menjadi pemain,” kritiknya.

Ia juga menyoroti perlunya penataan ulang fungsi lalu lintas yang seharusnya menjadi domain Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, praktik pungutan pembohong di jalan yang mencoreng wajah Polri bisa berakhir. “Yang dibutuhkan anggota Polri adalah take home pay yang mencukupi dan jaminan hari tua, bukan perluasan peran di luar tugas utamanya,” jelasnya.

Sebagai penutup, Saurip menekankan, agenda utama reformasi Polri adalah mengembalikan fungsi pengamanan kamtibmas dalam kerangka pemerintahan sipil.

Ia menganjurkan agar fungsi penegakan hukum Polri Ditempatkan di bawah Kejaksaan Agung, sementara fungsi kamtibmas berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, dengan penggunaan kekuatan berada di tangan kepala daerah.

Bila diperlukan masa transisi, Polri bisa kembali ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan sebagaimana pernah dilakukan pada awal era reformasi.

“Target reformasi Polri adalah mewujudkan bagian dari Sistem Hukum dan Peradilan, bukan lembaga dengan fungsi ganda yang rentan mengarahkan. Dengan demikian, Polri benar-benar bisa menjadi pelayan rakyat sesuai semangat demokrasi,” pungkas Saurip.