JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru berikan santunan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Herman yang terdaftar sebagai salah satu peserta dari mitra Gojek online. 

Almarhum terdaftar sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah) di Kantor Cabang BPJS Ketenagakeraan Jakarta Kebayoran Baru sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 dengan 2 program perlindungan yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM). 

Untuk itu ahli waris dari almarhum Herman berhak mendapatkan santunan manfaat program Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta yang disebabkan meninggal dunia biasa (bukan karena kecelakaan kerja). 

Santunan manfaat program Jaminan Kematian diserahkan secara langsung oleh Furqon selaku Koordinator Operasional Gojek kepada Umul Baroroh selaku istri/ahli waris dari almarhum Herman dan didampingi oleh Husaini selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Armada Kaban selaku Asisten Deputi Bidang Kepesertaan Khusus dan Keagenan serta Elly Ginandjar selaku Wakil Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Bidang Pelayanan. 

Penyerahan santunan manfaat tersebut diserahkan saat kegiatan penyelenggaraan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Mitra Gojek di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru (Rabu, 17/01).

Koordinator Operasional Gojek Furqon dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan manfaat program Jaminan Kematian kepada Umul Baroroh selaku ahli waris dari almarhum Herman.

Dirinya menyampaikan pentingnya memiliki perlindungan  jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja khususnya yang memiliki pekerjaan sebagai pengemudi ojek online. 

Menurutnya profesi tersebut mempunyai resiko yang cukup tinggi sehingga perlu memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 
 
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa bermanfaat, sebab kita tidak menyusahkan keluarga (ahli waris) apabila kelak terjadi resiko kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, "tegasnya. 

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Husaini menyebutkan pemberian santunan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia. 

"Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia sejahtera, mereka dapat bekerja secara produktif dan optimal tanpa diliputi rasa cemas saat beraktifitas, "terang Husaini. 

Husaini menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar melakukan sosialisasi masif kepada pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja informal) antara lain seperti kegiatan sosialisasi hari ini yang kami lakukan bersama tim dari Deputi Bidang Kepesertaan Khusus dan Keagenan dari Kantor Pusat dan tim dari Bidang Pelayanan Kantor Wilayah DKI Jakarta.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan bahwa Pekerja Penerima Upah (pekerja formal) seperti karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan pada umumnya sudah lebih aware dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, namun kepada pekerja informal mereka memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus, sosialisasi memang harus dilakukan secara masif melalui komunitas profesinya atau dilakukan secara personal.

Mudah-mudahan di tahun 2024 ini jumlah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan  khususnya di sektor pekerja informal (BPU) terus mengalami peningkatan, "tutup Husaini.