BOGOR, CEKLISSATU – BabhinKamtibmas Desa Karang Tengah, Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, Bripka Ujang Umaludin mengunjungi SDN 03 Desa Karang Tengah, di Kampung Ciburial RT02/03 Desa Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (2/10/2024).
Sekolah tersebut kini mempunyai 340 siswa. Dalam kegiatan ini, Babhikamtibmas Desa Karang tengah, Bripka Ujang Umaludin, bertindak sebagai pembina upacara.
“Adanya kegiatan cooling system police go to school ini Polisi bisa hadir ke sekolah - sekolah untuk bisa lebih dekat lagi dengan seluruh warga masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga : Polsek Babakan Madang Ungkap Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku Diringkus, Empat Masih DPO
“Bukan hanya kepada orang dewasa, namun dimulai dari siswa siswi pelajar dan anak anak lainnya juga para guru pengajar. Kami sampaikan juga imbauan Kamtibmas, karena wajib diketahui seluruh warga masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala SDN 03 Karang Tengah, Milah Karmilah menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah meluangkan waktu hadir dalam pembinaan kepada siswa siswi.
“Diberikan wawasan bahayanya dengan adanya aksi tawuran dan jangan bermain-main dengan narkoba. Jauhi sejauh jauhnya jangan sampai mendekati apalagi mencobanya,” katanya.
“Karena disamping merusak jiwa, moral dan keimanan juga akan kena sanksi hukum pidana dengan kurungan penjara pastinya," tambahnya.
Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga : Nyaris Setengah Juta Kendaraan Melintasi Jalur Puncak Selama Libur Panjang Kemarin
Serta terus memonitoring segala aktivitas warga yang terjadi di lingkungan, selalu siap dibutuhkan oleh warga dan cepat ditangani dengan serius dan Profesional.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO.
“Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577. Akan ditindak lanjuti, baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung,” tutupnya.
Comment