BOGOR, CEKLISSATU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, bahwa Pemilu 2024 berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dengan slogan hajar serangan fajar yaitu pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di tahun politik atau di saat musim kampanye, KPK pun meminta masyarakat untuk mengawasi setiap gerakan yang dilakukan oleh para penyelenggara Pemilu.
"Tahun 2024 adalah tahun politik, kita hajar serangan fajar," tegas Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK Wawan Wardiana kepada wartawan dalam agenda Roadshow Bus KPK di Area Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu 4 Juni 2023.
Baca Juga : Indonesia Berhasil Raih Predikat Top Muslim Friendly Destination of The Year 2023
Menurutnya, Tipikor yang terjadi pada Pemilu akan berdampak pada hasil pemilu itu sendiri. Bahkan menyebabkan seorang pemimpin terpilih dengan kualitas yang tidak baik.
"Karenanya ini perlu diawasi. Jangan sampai Pemilu kita tidak berkualitas," jelas Wawan.
Comment