JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Hari ini, KPK memeriksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Baca Juga: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Atas nama MZK, Wakil Katib PWNU DKI Jakarta," ujar Budi.
Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan untuk menelusuri kebijakan penambahan kuota haji 2024 yang belakangan disorot karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Haji.
Muzaki telah tiba di tempat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.25 WIB, dan masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Kasus korupsi kuota haji itu terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat ebagai Menteri Agama, dimana terjadi pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Baca Juga: Menag Pastikan Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji di 2025
Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Baca Juga: Ini Tanggapan Menag Yaqut Cholil Usai DPR Sahkan Pembentukan Pansus Hak Angket Pengawasan Haji
Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.
Comment