BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah berkirim surat ke Menteri Dalam Negeri terkait penahanan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kajari Kota Bandung, Alex Akbar bahwa pihaknya telah berkirim surat secara berjenjang kepada Mendagri untuk penahanan Wakil Wali kota Bandung.
"Kita sudah bersurat secara berjenjang ke Mendagri terkait penahanan Wakil Wali Kota Bandung," kata Alex, Selasa (21/1/2026).
Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Lakukan Penyesuaian Operasional, Penataan Rangkaian Kereta Api Secara Bertahap
Alex mengatakan setelah ada restu dari Medagri kemungkinan dalam waktu dekat akan segera ditahan, termasuk Awangga Anggota DPRD Kota Bandung yang akan segera ditahan.
"Benar termasuk Awangga akan segera ditahan," katanya.
Sebelumnnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka pada 10 Desember 2025.
Baca Juga: Penemuan Mayat Pria Tanpa Busana di Selokan Kebun di Pangalengan Bandung, Polisi Bilang Begini
Ia diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket proyek barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung selama tahun 2025.
Selain Erwin, Kejari Bandung juga menetapkan Rendiana Awangga (Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Nasdem Kota Bandung) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Comment