Keduanya diduga mengatur penunjukan penyedia proyek untuk keuntungan pihak tertentu.
Baca Juga: Banjir Jakarta–Semarang Ganggu Jalur KA, PT KAI Daop 2 Bandung Batalkan Sejumlah Perjalanan
Erwin sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.
Namun, pada 12 Januari 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Agus Komarudin, menolak seluruh gugatan tersebut, sehingga status tersangka Erwin tetap sah secara hukum.
Comment