BANDUNG, CEKLISSATU - Satres Narkoba Polrestabes Bandung menggagalkan upaya penyelundupan 100 butir obat psikotropika yang dilakukan seorang wanita berinisial DM ke Lapas Banceuy di bulan Oktober tahun 2024.

Modus penyelundupan yang dilakukan wanita tersebut dengan menyembunyikan obat tersebut ke Lapas Banceuy di alat kelamin.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, bersama petugas Lapas Banceuy telah mengagalkan upaya penyelundupan 100 butir obat psikotropika.

Baca Juga : Sembunyikan 51,3 Kg Sabu di Bunker, Polda Kalsel Tangkap Kaki Tangan Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

Obat-obatan tersebut akan diselundupkan dan diberikan kepada suami pelaku di lapas.

"Kita menghentikan tersangka DM yang menyelundupkan psiktropika sebanyak 100 butir," ucap dia di Polrestabes Bandung, Senin 28 Oktober 2024.

Agah mengatakan, obat-obatan tersebut akan dikirim ke suaminya yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banceuy, Kota Bandung.

Baca Juga : Gasak Narkoba di Menggala Kota, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Sabu

"Modusnya pelaku menyimpan obat terlarang tersebut dengan diselipkan di bagian intim tersangka," terang dia.

Agah mengatakan ,100 butir obat psikotropika tersebut akan diedarkan di dalam lapas.

Ia menambahkan, telah berhasil menangkap 31 orang pengedar narkoba dari 29 kasus yang berhasil diungkap selama Oktober tahun 2024.

Baca Juga : Geladah Gedung Bandar Rahayu Lampung, Polisi Temukan Barang Terlarang hingga Tangkap Pemilik Rumahnya

Total narkotika jenis sabu yang disita dari para pengedar mencapai 1.066,75 gram atau 1 kilogram lebih.

"Selama bulan Oktober sampai hari ini, ini hasilnya kita dapat mengungkap 29 kasus dengan 31 tersangka," ucap Agah.

Agah menuturkan, barang bukti yang disita yaitu narkotika jenis sabu mencapai 1 kilogram lebih, daun ganja kering 1.748,65 gram atau 1 kilogram lebih. Ekstasi 30 butir, tembakau sintetis 253,6 gram dan psikotoprika 100 butir.

Baca Juga : Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Sabu 

Selain itu, 22 timbangan digital dan handphone berbagai merek disita yang digunakan untuk melakukan peredaran narkotika.

Modus operandi para pengedar, ia menuturkan dilakukan dengan cara sistem tempel.

Sedangkan modus baru yang dilakukan yaitu mengirimkan melalui ojek online.

Baca Juga : BNN Tangkap 7 Pengedar Ganja Asal Aceh dan Amankan Barbuk 624.507 Gram

"Ini yang ditangkap kita semua ini adalah ada bandar, ada juga kurir," kata dia.