JAKARTA, CEKLISSATU – Badan Narkotika Nasional (BNN) tangkap tujuh orang pengedar ganja asal Aceh.
Penangkapan pengedar ganja itu merupakan kerja sama BNN dengan Bea dan Cukai Teluk Bayur, Padang.
Ketujuh tersangka pengedar ganja itu berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK BNN berhasil mengamankan barang bukti seberat 624.507,41 gram.
Baca Juga : Sabu Seberat 21 Kg Dimusnahkan, BNNP Banten Sebut Jaringan Internasional dari Malaysia
Dilansir dari laman BNN, Jumat 18 Oktober 2024, penangkapan itu berawal dari tersangka K yang merupakan seorang pedagang, diamankan di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera.
K ditangkap bersama tiga tersangka lainnya R, P dan Z yang terbukti membawa paket ganja seberat 514.207,41 gram.
BNN kemudian melakukan pemeriksaan kepada keempat tersangka, dan didapatkan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas.
Baca Juga : Geladah Gedung Bandar Rahayu Lampung, Polisi Temukan Barang Terlarang hingga Tangkap Pemilik Rumahnya
K mengaku paket ganja yang diangkut berasal dari Aceh menuju Sumatera Barat diperintahkan oleh E.
Setiap paket dijual dengan harga Rp1.050.000, dan untuk setiap transaksi K mendapat Rp220.000.000 dari E.
E sendiri berhasil diamankan oleh Tim Dakjar BNN RI di Medan Sumatera Utara bersama H yang membantu mengangkat paket ganja untuk dikirim.
Baca Juga : Perketat Peredaran Narkoba di Bogor, Pemerintah dan BNN Lakukan Strategi Ini
Tim BNN kembali melakukan pengembangan, dan ditemukan juga ganja sebanyak 113 paket besar seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK.
Barang itu merupakan bagian dari milik P yang dibeli dari E pada September 2024.
Dari kawanan ini, E memiliki peran sebagai perantara jual-beli ganja dibantu oleh H yang menyusun barang haram di bak mobil.
Baca Juga : Satu Rumah di Ciawi Bogor Kebakaran, Diduga Akibat Konsleting Listrik
Diketahui, paket tersebut dimiliki oleh J yang saat ini masih DPO di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Terungkapnya kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja ini merupakan tindakan serius BNN untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari peyelahgunaan narkotika.
Comment