"Pertanyaannya, apakah dana sebesar itu benar-benar masuk ke kas negara," tanya Iskandar.
Ditegaskan Iskandar, soal keahlian, Agrinas memang bergerak di sektor sawit, tapi hanya sebatas industri hilir dan komersial murni.
"Tidak punya basis pengalaman dalam agroforestri, konservasi, atau pemberdayaan sosial," ujarnya.
Soal aspek legalitas, Iskandar mengatakan, sampai saat ini, Agrinas belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan sebagaimana diamanatkan PP No. 24 tahun 2021.
Artinya, semua lahan sawit yang kini mereka kelola masih masuk dalam kategori "hutan negara" yang belum bisa dialihkan.
"Perhutani tidak punya masalah ini karena sudah sah mengelola hutan negara sejak lama," paparnya.
Atas hal ini, Indonesian Audit Watch merekomendasikan, agar segera dilakukan audit investigatif oleh BPK, terhadap aliran dana Agrinas, legalitas penyerahan kebun, dan simulasi kerugian negara.
IAW juga meminta Kejaksaan Agung secepatnya membekukan aktivitas Agrinas, hingga status hukum dinyatakan sah.
Iskandar meminta Presiden Prabowo meninjau ulang keputusan Satgas PKH, agar dikembalikan ke Perhutani, lalu diterapkan skema rehabilitasi 60 persen, serta disisakan 40 persen untuk kemitraan rakyat. ***
Comment