CIMAHI, CEKLISSATU.COM - Jajaran Satresnarkoba bersama Satreskrim Polres Cimahi mengungkap 16 kasus narkoba dan game online terlarang dengan mengamankan 23 tersangka.
Selain itu, Polres Cimahi juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp500 juta hanya dalam kurun waktu hanya 13 hari.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: 122 Kg Narkotika Jenis Sabu Disamarkan Jadi 8 Ton Jengkol, Polisi Bongkar Jaringan Lintas Provinsi
"Sejak awal tahun 2026, Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 16 perkara dengan total 23 tersangka," kata AKBP Niko.
Berikut jenis narkotika dan obat-obatan terlarang yang disita dari operasi tersebut. Di antaranya sabu seberat 58,29 gram, ganja seberat 26,65 gram, tembakau sintetis seberat 159,7 gram
Bibit atau bahan sintetis seberat 33,40 gram, cairan sintetis sebanyak 40 mililiter, dan obat keras terbatas (OKT) sebanyak 1.351 butir
Bahkan, sebanyak 16 perkara yang diungkap terbagi ke dalam empat kategori, yakni: Sabu 3 kasus dengan 3 tersangka, Ganja 2 kasus dengan 2 tersangka, Tembakau sintetis:9 kasus dengan 13 tersangka, dan OKT 2 kasus dengan 5 tersangka.
"Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
Selain itu, Niko juga mengungkapkan, tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Pertama, kasus peredaran ganja yang melibatkan oknum petugas keamanan (security) aktif di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
"Tersangka berinisial SMS, yang telah bekerja sekitar satu tahun, terbukti menjadi pengedar dengan imbalan Rp5 juta setiap kali distribusi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10,92 gram ganja," ungkapnya.
Kedua, pengungkapan home industry tembakau sintetis di wilayah Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Tersangka FAF memproduksi tembakau sintetis di rumahnya dengan mencampurkan bahan kimia dan cairan tertentu.
"Polisi menyita 33,40 gram tembakau sintetis serta 40 mililiter cairan sintetis. Tersangka mengaku mempelajari proses pembuatan melalui YouTube dan meraup keuntungan Rp1–3 juta setiap kali penjualan," tuturnya.
Baca Juga: Wanita Hamil Nekat Selundupkan Narkoba Jenis Sabu Ke Lapas Banceuy Bandung, Disimpan di Payudara
Ketiga, pengungkapan sarang judi online hasil operasi gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Cimahi di Desa Galanggang, Batujajar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yakni FN, MAP, RF, dan AF, yang berperan sebagai customer service untuk enam dari tujuh situs game online terlarang.
"Di lokasi, polisi menyita empat unit CPU dan enam monitor," ungkapnya.
Selajutnya, dia menyebutkan, bahwa untuk keempat tersangka digaji sekitar Rp5,2 juta per bulan dan bertugas melayani keluhan pemain, mengarahkan situs game online terlarang, serta menangani kendala transaksi.
"Hasil tes urine menunjukkan salah satu tersangka positif methamphetamine dan benzodiazepine," katanya.
Untuk perkara game online terlarang, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: BNNK Bogor Temukan Modus Baru Peredaran Narkotika Lewat Game Online, Bayar Pakai Diamond
AKBP Niko menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan lanjutan, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan jaringan luar negeri, mengingat bahasa komunikasi dan sistem penggajian yang digunakan para pelaku.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan luar negeri. Saat ini Kasat Reskrim masih melakukan pengembangan lanjutan di lapangan," tegasnya.
Comment