BOGOR, CEKLISSATU - Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi penundaan berlarut dalam penyediaan lahan dan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir dan longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor tahun 2004 dan 2020. 

Ombudsman mencatat, hingga saat ini, masih terdapat sekitar 2.000 warga korban bencana alam yang masih menempati hunian sementara (huntara) sejak tahun 2020. 

“Keterlambatan penyediaan lahan dan hunian tetap bagi korban bencana banjir dan longsor ini disebabkan oleh kondisi pandemi, anggaran, dan penyelesaian lahan untuk huntap,” terang Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya dalam keterangan persnya, Jumat 7 Juli 2023.

Dadan menjelaskan, bencana alam yang terjadi pada tahun 2020 mengakibatkan banyak warga yang kehilangan tempat tinggal maka PTPN VIII yang saat itu akan memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) diminta untuk mengeluarkan sebagian dari lahan HGU yang dimohon untuk digunakan sebagai lahan hunian tetap korban bencana alam yaitu sekitar 52,8 hektare. 

Baca Juga : Perkuat Industri Fesyen UMKM, Teten: JakCloth Bukan Hanya Event

Hunian tetap yang dimaksud berada di beberapa desa yaitu Desa Urug, Desa Sipayung, Desa Sukaraksa dan Desa Cigudeg

Lebih lanjut Dadan memaparkan, dalam investigasi ini, temuan lainnya adalah tingkat keterisian hunian tetap yang telah dibangun di empat Desa di Kabupaten Bogor masih rendah. 

"Kondisi tersebut bertolak belakang dengan masih banyaknya warga korban bencana yang menempati hunian sementara," jelasnya.

ERUL