BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Satreskrim Polres Cimahi mengamankan dua pemuda yang menyerang polisi menggunakan gergaji besi, balok kayu, dan pisau dapur saat operasi Antik Narkoba 2025 di Ngamparah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (7/11/2025) dini hari.
Insiden penyerangan saat Operasi Antik Narkoba itu menyebabkan satu anggota polisi mengalami luka di kepala dan tubuh akibat serangan itu.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, bahwa perlawanan terjadi ketika petugas hendak mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial JRM alias Jore dalam Operasi Antik Narkoba.
“Saat hendak diamankan, pelaku justru melawan dan berusaha melarikan diri sambil meneriaki petugas dengan kata-kata provokatif ‘Bangsat! Bangsat!’. Bahkan, pelaku mengambil senjata tajam berupa gergaji besi dan menyerang anggota yang sedang bertugas,” kata AKBP Niko, Kamis (13/11/2025).
Petugas akhirnya mengamankan JRM (28) dan RRA (20) pada malam harinya.
Sementara seorang pelajar berusia 13 tahun berinisial AFH alias Abil diamankan lebih dulu pada pagi hari.
Baca Juga: Lewat IKAN dan KIE Digital, Tangerang Siapkan Generasi Tangguh dan Bebas Narkoba
Dari lokasi kejadian saat Operasi Antik Narkoba polisi menyita sejumlah barang bukti berupa gergaji besi, balok kayu, pisau dapur, serta rekaman CCTV yang merekam aksi perlawanan tersebut.
AKBP Niko menegaskan ,bahwa tindakan kekerasan terhadap aparat penegak hukum tidak akan ditoleransi.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan sesuai prosedur. Ini jelas bentuk perlawanan terhadap aparat negara,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Bogor Pastikan Bakal Tindak Tegas Pejabat yang Terindikasi Memakai Narkoba
Kedua pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 214, 170, 160, dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara
Sementara untuk pelaku anak, AFH, tidak dilakukan penahanan dan diserahkan kepada orang tua dengan pendampingan hukum. Namun tetap akan diproses hingga tahap persidangan.
Comment