BOGOR, CEKLISSATU - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akhirnya diamankan Satreskrim Polres Bogor, Jawa Barat. Pelaku diketahui berinisial ATG. 

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, bahwa pelaku ATG ini merupakan suami dari korban, dan kasus tersebut dipicu adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh pelaku.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, bahwa korban ini menaruh curiga kepada suaminya yang diduga selingkuh dengan perempuan lain. Karena di HP pelaku ada beberapa video maupun foto perempuan, dan korban menanyakan kepada pelaku terkait video dan foto tersebut, tetapi pelaku emosi dan langsung melakukan tindakan kekerasan," kata Rio kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Rabu (14/8/2024). 

Rio melanjutkan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 13 Agustus 2024 dirumahnya sekitar pukul 10.09 WIB, dan tak lama mendapat perlakuan KDRT dari suaminya pihak korban memposting ke media sosial (medsos) dan viral. 

Baca Juga : Persempit Kerawanan Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Bandung Lakukan Ini

"Sekitar pukul 12.00 WIB, korban memposting ke medsos (instagram) dengan keterangan bahwa yang bersangkutan menjadi korban KDRT. Dan sekitar pukul 13.00 WIB, petugas kami yang sedang patroli mendapat adanya unggahan video tersebut, kemudian petugas kami menemui korban untuk melapor Kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor," jelasnya. 

Atas dasar itu, Unit PPA Polres membuatkan laporan polisi, dan tim unit PPA bersama anggota Satreskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melaksanakan pengecekan. 

"Korban kemudian di bawa ke RSUD Cibinong untuk dilakukan visum, dan dari hasil visum terdapat beberapa luka di bagian tangannya," katanya. 

Setelah mendapat keterangan dan mengumpulkan para saksi, pihaknya langsung mengejar pelaku yang diduga melarikan diri, karena setelah kejadian pelaku keluar dari rumahnya dan pergi ke daerah Jakarta. 

"Dari keterangan para saksi, kami dalami. Dan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kita amankan sekitar pukul 23.50 WIB di salah satu hotel di wilayah Mampang Jakarta Selatan. Pelaku terancam 5 tahun penjara," pungkasnya.