BOGOR, CEKLISSATU - KPK, merilis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat di Kabupaten Bogor.

Dalam rilis tersebut, KPK mencatat ada dua pejabat khususnya jajaran Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Bogor yang dianggap kurang patuh terhadap laporan tersebut. Yakni Dirut RSUD Ciawi Fusia Meidiawaty dan Dirut RSUD Leuwiliang, Vitrie Winastri.

KPK mengatakan bahwa kedua dirut tersebut tidak melaporkan LHKPN secara periodik. Terakhir, keduanya tercatat melaporkan hal itu paea 2019 dan 2020.

Baca Juga : Geber Produksi KRL, Erick Thohir Usul Suntik Modal PT INKA

Dirut RSUD Ciawi, Fusia Meidiawaty melaporkan harta kekayaannya pada 1 April 2020, kala menjabat sebagai PPK RSUD Cibinong.

Sedangkan Dirut RSUD Leuwiliang Vitrie Winastri, terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 9 April tahun 2020, saat menjadi PPK Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor.

Sementara untuk periode 2021dan 2022, keduanya tercatat belum melaporkan LHKPN tersebut.

Sekedar informasi, berikut daftar jumlah kekayaan para Dirut RSUD Kabupaten Bogor

1. Dirut RSUD Cibinong Yukie Meistisia Anandaputri, sebesar Rp 7,5 miliar, per periode 2022.

2. Dirut RSUD Cileungsi Kusnadi, sebesar Rp 3,6 miliar, per periode 2022.

3. Dirut RSUD Ciawi Fusia Meidiawaty, sebesar Rp 1,8 miliar per periodik 2019 saat menjabat sebagai PPK RSUD Cibinong.

4. dan, Dirut RSUD Leuwiliang Vitri Winastri sebesar Rp 637 juta, per periodik 2019 saat menjabat sebagai PPK Dinkes Kabupaten Bogor.

REDAKSI

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS