BOGOR, CEKLISSATU.COM - Sengketa ruko di kawasan Warung Jambu, Kota Bogor, yang telah berlangsung sejak 2004 kembali memanas.
Pengadilan Negeri (PN) Bogor melaksanakan eksekusi pengosongan dua ruko di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, pada Selasa (22/9/2026), setelah perkara tersebut melewati proses hukum hingga tingkat kasasi.
Eksekusi ruko di Warung Jambu itu dilakukan Ketua PN Bogor bersama jajaran panitera dan juru sita. Dua objek ruko yang berada di Jalan Raya Pajajaran Nomor A4, RT 02/RW 05, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, kemudian diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi.
Baca Juga: Eksekusi Bangunan Sengketa di Puncak Bogor Sempat Diadang Emak-emak
Pihak pemohon eksekusi, Zulkifli, yang juga mewakili, Santoso, menegaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi.
Menurut dia, Nuraifah yang menjadi termohon eksekusi bukan merupakan pemilik sah objek tersebut.
Kepemilikan, menurut Zulkifli, berada pada Santoso yang juga merupakan anak kandung dari Zainal Abidin dari istri pertamanya, sedangkan Nuraifah adalah istri ke-empat yang sudah cerai.
Baca Juga: PN Bogor Eksekusi Pasar TU, Pengelolaan Sepenuhnya Milik Perumda PPJ
“Pemilik sah adalah Pak Santoso. Ruko itu dihibahkan oleh almarhum ayah kandungnya (Zainal Abidin),” ujar perwakilan Zulkifli.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari persoalan pembatalan akta hibah yang telah bergulir sejak 2004.
Santoso disebut sebagai penerima hibah dari almarhum Zainal Abidin yang merupakan orang tua Santoso.
Baca Juga: PN Bogor Eksekusi Pasar TU, Pengelolaan Sepenuhnya Milik Perumda PPJ
Pihak pemohon menyebut eksekusi kali ini merupakan yang pertama dilakukan setelah rangkaian gugatan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Sebelum eksekusi, PN Bogor sebelumnya telah melakukan tahapan aanmaning atau peringatan kepada pihak terkait sebanyak empat kali pada November hingga Desember 2025.
Panitera PN Bogor, Armada Sembiring sebelumnya menjelaskan, pelaksanaan tersebut merupakan eksekusi, bukan penyitaan. Penyitaan terhadap objek perkara telah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga: Eksekusi Bangunan Gudang Beras oleh PN Cibinong di Citeureup Berakhir Ricuh
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan Nomor 11/Pdt.Eks/2025/PN Bgr, yang berkaitan dengan Putusan PN Bogor Nomor 37 Tahun 2024 dan telah melalui proses banding hingga kasasi.
Objek yang dieksekusi tercatat dalam SHM Nomor 1391.
Di tengah proses pengosongan, Nuraifah menyampaikan keberatan. Ia mengaku tidak menerima pemberitahuan mengenai eksekusi dan baru mengetahui rencana tersebut pada Senin (21/9/2026) sore.
Nuraifah juga mempertahankan klaim kepemilikannya. Ia mengatakan ruko tersebut dibeli bersama almarhum suaminya pada 1994 melalui kredit perbankan, setelah keduanya menikah pada 1991.
Baca Juga: Lucky Square Mall Bandung Digugat, Pemilik Tanah Klaim Hak atas Lahan Seluas 8.765 Meter Persegi
“Saya nikah tahun 1991, beli ruko tahun 1994. Ini akte kreditnya. Di sini nama saya yang kredit ke bank,” kata Nuraifah.
Ia juga mengaku masih memiliki perkara yang berjalan di Pengadilan Agama terkait gugatan pembatalan hibah.
“Makanya sekarang lagi ada gugatan pembatalan hibah di Pengadilan Agama. Buktinya ada. Ini tinggal nunggu sidang,” ujarnya.
Selama ini, ruko tersebut disebut digunakan Nuraifah untuk menjalankan usaha ayam geprek sekaligus menjadi tempat tinggal bersama keluarganya.
Baca Juga: Kawal Alat Berat di Lahan Sengketa, Warga Bentrok dengan Ormas di Sukahaji Bandung
Pihak pemohon menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila setelah eksekusi Nuraifah kembali menguasai objek ruko tersebut.
“Apabila objek ini dikuasai lagi kembali oleh Bu Nuraifah, kita tidak segan-segan akan melakukan upaya hukum tingkat lebih lanjut yaitu pidana, apabila ada ditemukannya unsur-unsur tindak pidana terkait penguasaan objek,” ujar perwakilan pihak pemohon.
Pihak pemohon juga menyebut Nuraifah pernah menjalani proses pidana terkait penguasaan objek ruko di Warung Jambu tersebut dan menyatakan dirinya telah terbukti melanggar hukum.
Baca Juga: Polres Bogor Turunkan Personel Gabungan Cegah Bentrokan Susulan Warga dan PT PMC di Tamansari
Namun, keterangan mengenai perkara pidana tersebut disampaikan oleh pihak pemohon dan belum disertai dokumen putusan pidana dalam materi yang diperoleh.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, sengketa ruko Warung Jambu yang telah berlangsung lebih dari dua dekade memasuki babak baru.
Di satu sisi, pihak pemohon berpegang pada putusan pengadilan dan hasil eksekusi, sementara Nuraifah masih mempertahankan klaim kepemilikan serta proses hukum yang disebutnya masih berjalan di Pengadilan Agama.
Comment