BOGOR, CEKLISSATU - Dirut RSUD Ciawi, Fusia Meidiawaty menanggapi soal dinilai kurang patuhnya dia dalam memberikan LHKPN kepada KPK.

Kepada wartawan, Fusia menjelaskan bahwa pada  2021 dan 2022, dirinya tidak melaporkan LHKPN lantaran sudah bukan lagi menjadi pejabat penyelenggara negara.

“Saya sudah tidak wajib laporan LHKPN tahun 2021 dan 2022. Saya tidak wajib LHKPN, maka saya tidak laporan,” katanya kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga : Dua Dirut RSUD di Bogor Dianggap Tak Patuh Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Bahkan, dirinya sudah tidak lagi menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2020. Sehingga di tahun 2021 dan 2022 tidak wajib memberikan laporan harta kekayaan.

“Saya terakhir menjadi PPK tahun 2019 dan dilantik menjadi Dirut RSUD Ciawi bulan November 2022,” jelasnya.

Dia pun memastikan bahwa selama mengembang tugas sebagai penyelenggara dan PPK patuh terhadap aturan laporan LHKPN kepada KPK.

“Saya sangat faham soal itu. Saya sangat patuh aturan. Kalau saya tidak lapor, tentunya saya sudah ditegur KPK,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Dirut RSUD Ciawi, Fusia Meidiawaty melaporkan harta kekayaannya pada 1 April 2020, kala menjabat sebagai PPK RSUD Cibinong.

REDAKSI

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS