BOGOR, CEKLISSATU - Wali Kota Bogor Dedie Rachim sebut jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bogor sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor selama bulan Ramadan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1051-Org tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor selama bulan Ramadan 1446 H.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor pada 26 Februari 2025.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Sesuaikan Jam Kerja Pemprov Jabar Selama Ramadan, ASN Masuk Lebih Pagi
"Iya, jadi kita ada Perpres 21, dan kebetulan Kota Bogor sudah lebih dulu memiliki Perwali. Jadi, ketika perpres muncul, kita sudah lebih dulu memiliki Perwali, kemudian surat edaran," ujar Dedie Rachim, Senin (3/3/2025).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1051-Org tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor selama bulan Ramadan 1446 H diatur sebagai berikut:
1. Bagi unit kerja dengan lima hari kerja:
- Senin-Kamis: 08.00 WIB - 15.00 WIB (waktu istirahat: 12.00 WIB - 12.30 WIB).
- Jumat: 08.00 WIB - 15.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB - 12.30 WIB).
2. Bagi unit kerja dengan enam hari kerja:
- Senin-Kamis: 08.00 WIB - 14.00 WIB (waktu istirahat: 12.00 WIB - 12.30 WIB).
- Jumat: 08.00 WIB - 14.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB - 12.30 WIB).
- Sabtu: 08.00 WIB - 13.00 WIB.
3. Bagi perangkat daerah dan unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di luar jam kerja, pengaturan dilakukan berdasarkan sistem penugasan, piket, atau shift yang diatur oleh masing-masing perangkat daerah sesuai kewenangannya.
4. Ketentuan hari dan jam kerja pada satuan pendidikan formal dan nonformal, mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama, diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ini Jam Kerja Selama Ramadhan di UEA. Jum'at Auto Santai
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan aturan terkait jam kerja ASN selama Ramadan melalui Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat ini mengatur bahwa bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja diatur sebagai berikut:
- Senin-Kamis: 06.30 WIB - 14.00 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB - 12.30 WIB).
- Jumat: 06.30 WIB - 14.30 WIB (waktu istirahat: 11.30 WIB - 13.00 WIB).
Penetapan jam kerja ini sejalan dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/34/KT.02/2025 tentang Pertimbangan atas Permohonan Izin Perubahan Jam Kerja pada Bulan Ramadan di Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini diterapkan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai selama bulan Ramadan.
Oleh karena itu, bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jam kerja mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG.
Comment