"Hasil penyelidikan mengungkap, motif pengeroyokan dipicu rasa cemburu. Korban diduga menjalin komunikasi dengan istri pelaku dan mengajaknya bertemu hingga ke hotel, sehingga memicu emosi pelaku dan berujung pada aksi kekerasan bersama rekannya," kata Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Hentikan Pendanaan Operasional Masjid Raya Bandung, Farhan: Pemkot Siap Ambil Alih

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Wulas Asih, Kabupaten Bandung, untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman pidana penjara. 

"Anggota masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut," katanya.