KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum kepala desa dan pemotongan insentif sopir angkot di wilayah Kabupaten Bogor.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu 6 April 2025, di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong.
Rudy Susmanto menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi dan memastikan bahwa Pemkab Bogor telah mengambil langkah-langkah konkret.
“Kami telah menugaskan Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor yang terdiri dari Polres, Kejaksaan, dan Inspektorat untuk mendalami laporan ini," ungkap Rudy Susmanto.
"Hingga saat ini, sembilan orang telah dimintai keterangan, terdiri dari empat kepala desa, satu pegawai Dinas Perhubungan, dan beberapa dari kelompok organisasi lainnya,” tambah Rudy Susmanto.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor secara institusi tidak terlibat dalam proses pemotongan insentif bagi supir angkot.
“Dinas Perhubungan tidak turut serta dalam pembagian insentif kepada para supir angkot, khususnya di wilayah Puncak," jelasnya.
Comment