JAKARTA, CEKLISSATU -- Untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku judi online, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan hukum maksimal

Hal itu juga sebagai komitmen Kejagung mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas judi online.

"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (28/6/2024).

"Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” tambahnya.

Baca Juga : DPRD Akan Bantu Pemkot Bogor Berantas Judi Online

Kemudian terkait hukum memberikan efek jera kepada pelaku judi online, Harli mengatakan, hal ini berdasarkan sistem peradilan yang ada di Tanah Air.

"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” tegasnya.

Selain itu lanjut dia, hukum yang memberikan efek jera, tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari penyidik, kemudian penuntutan dan diputuskan di pengadilan.

Tetapi, kata Harli, Kejaksaan RI berkomitmen memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.

Baca Juga : Menkopolhukam Ungkap Lima Provinsi dengan Jumlah Pelaku Judi Online Terbanyak, Transaksi Capai Triliunan

"Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” terangnya.

Kejagung masuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pertengahan Juni. Satgas ini diketuai Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto.

Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian, di mana Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.