“Bagi yang tidak memiliki alas hak, akan dilakukan pendekatan yang manusiawi dengan prinsip kemanusiaan, memastikan tidak ada tindakan semena-mena terhadap warga setempat,” bebernya.
Langkah kedua, yakni penertiban sempadan Situ dan revitalisasi Situ. Ia menekankan pentingnya penertiban sempadan Situ dan revitalisasi Situ yang sudah punah.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bentuk Tim Evaluasi Perizinan, Pastikan Alih Fungsi Lahan Sesuai Aturan
Berdasarkan data sementara, ada sekitar 32 Situ di wilayah Bekasi dan Bogor yang telah hilang. Situ-situ yang dulunya diklaim sebagai tanah timbul akan dikembalikan ke fungsi semula.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta mengurangi potensi bencana alam akibat perubahan tata ruang.
Langkah ketiga, mencakup revitalisasi sistem irigasi dan pembangunan bendungan untuk menanggulangi banjir. Proyek-proyek ini memerlukan pengadaan tanah yang harus melalui proses penetapan lokasi (penlok).
Penlok untuk proyek strategis lintas kabupaten, seperti pembangunan bendungan dan normalisasi sungai, akan ditetapkan oleh Gubernur.
Comment