JAKARTA, CEKLISSATU — BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen bagi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini berlaku hingga Desember 2026 dan menjadi salah satu bentuk komitmen negara dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa program keringanan iuran ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja sektor informal agar dapat memperoleh perlindungan dasar ketenagakerjaan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Menurut Agung, kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), menjaga daya beli, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendorong ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Negara Harus Jadi Jangkar, SP BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan Besar Pekerja Informal
Langkah ini juga sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan atau coverage, memastikan perlindungan menyeluruh melalui care, serta memperkuat kepercayaan publik atau credibility terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satu pun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.
Keringanan iuran tersebut berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta yang sudah terdaftar aktif.
Comment