JAKARTA, CEKLISSATU – Pada Jumat (14/6/2024), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online). 

Dikutip dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu. 

Diketahui, Satgas tersebut berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.

Satgas dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua. Tetapi, ada pula ketua harian dan wakil ketua harian.

Baca Juga : Jokowi Tegaskan Pemerintah Tutup 2,1 Juta Situs Judi Online, Bersifat Kejahatan Transnasional 

Berikut ini susunan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sebagaimana disampaikan pada Keppres Nomor 21.

a. Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. 

b. Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. 

c. Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. 

d. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong

e. Anggota Bidang Pencegahan : 

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) 

2. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) 

3. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam 

4. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam 

5. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK 

6. Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet 

7. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) 

8. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu 

9. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

10. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)

11. Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) 

12. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) 

13. Deputi Bidang Penempatan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) 

14. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

15. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) 

16. Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) 

17. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 

18. Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (TNI) 

19. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri 20. Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) 

21. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 

22. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia 

23. Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) 

24. Kepala Departemen Hukum BI 

25. Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

26. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK 

f. Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum : Kapolri 

g. Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum : Kepala Badan Reserse Kriminal Polri

h. Anggota Bidang Penegakan Hukum : 

1. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam 

2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo 

3. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham 

4. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung 

5. Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN

6. Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN 

7. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK 

8. Deputi Bidang Intelijen Siber BIN 

9. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK 

10. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK 

11. Komandan Pusat Polisi Militer TNI 

12. Kepala Departemen Hukum OJK

Keppres Nomor 21 ini mulai berlaku sejak ditetapkan, yakni pada 14 Juni 2024. 

Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak 14 Junj 2024 hingga 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keppres.