BANDUNG, CEKLISSATU – Ferri Yulianto (46) salah satu pengemudi ojek online atau ojol di Bandung menjadi korban eksibisionis, Senin 29 Juli 2024.

Ojol itu sebelumnya akan mengantarkan makanan kepada seseorang berinisial RJK, di Jalan Pasir Impun, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, saat ojoll tersebut menyerahkan pesanan, tidak disangka pelaku keluar rumah untuk mengambil pesanan tanpa mengenakan busana.

Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Motor Ojol di Cileungsi

Ia mendapatkan informasi dari rekannya jika mengirim pesanan ke rumah tersebut pemesan bakal mengambil barang tanpa busana.

Ojol yang melihat itu pun langsung merekam adegan tersebut.

Tidak lama berselang, pelaku pun diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung, dan kini mendekam di tahanan Satreskrim Polresta Bandung.

Baca Juga : Miris Ibu Rumah Tangga di Soreang Bandung Edarkan dan Konsumi Sabu

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, telah menangkap seorang pemuda yang melakukan aksi eksibisionisme atau tanpa busana kepada ojol yang mengantarkan pesanan ke rumahnya.

Ia mengatakan pelaku sudah melakukan hal tersebut tiga kali sejak Maret lalu.

"Polresta Bandung berhasil mengungkap seorang remaja mempertontonkan kemaluannya ke salah satu driver ojol," kata dia, Senin 29 Juli 2024.

Baca Juga : Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Eksibisionis di Cileungsi

Kusworo mengatakan, korban melapor kepada kepolisian bahwa saat mengantarkan pesanan makanan, pelaku menerima pesanan tanpa menggunakan pakaian. Aksi pelaku tersebut telah menjadi pembahasan para ojol.

"Setelah kita dalami driver online ini sudah menjadi pembahasan, bahwa hati-hati kalau mengantarkan barang ke alamat ini, biasanya mengambil pesanannya dengan tidak berbusana sama sekali," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan saat korban mendatangi rumah pelaku untuk mengantarkan pesanan disambut oleh pelaku tanpa pakaian. Korban pun merekam aksi pelaku menggunakan kamera handphone.

Baca Juga : Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMP, Remaja di Bogor Diamankan Polisi

"Pemesan layanan ini keluar dengan tidak melakukan pakaian kemudian mengambil pesanannya kemudian masuk kembali," kata dia.

Tidak hanya itu, saat mengambil pesanan di layanan antar, Kusworo mengatakan pelaku merekam diri saat akan mengambil pesanan di depan pintu rumah.

Kusworo mengatakan pelaku dijerat pasal 36 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Ia mengatakan pelaku melakukan aksi eksibisionisme demi kepuasan diri dan sudah melakukan tiga kali.

Baca Juga : Viral Pungli Ojol di Terminal Bojonggede Forkopimcam dan Dishub Bantah Keras Beri Instruksi

"Ada kepuasan sendiri, ketika yang bersangkutan bisa memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke luar," ungkap Kusworo.

Tidak hanya itu, pelaku pernah masturbasi di depan umum dan merekam aksinya. Apabila didapati pihak yang meminta akan diberikan pelaku.

"Informasinya tidak dijual, tapi mereka punya komunitas grup WA dan suka bertukar video atau foto tersebut," kata dia.