JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya bakal melakukan perubahan mengenai penghitungan suara pada pemilu 2024 mendatang.
Hal itu untuk mencegah terjadinya kelelahan pada anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), yang menyebabakan beberapa meninggal pada penghitungan pemilu lalu.
Penghitungan suara pada pemilu 2019 dilakukan dengan satu pola. Di mana, seluruh anggota KPPS menjadi satu tim untuk melakukan penghitungan suara dari seluru jenis pemilihan, yakni Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga : Dibuka Sejak Kemarin, KPU Kabupaten Bogor Belum Terima Satupun Parpol yang Daftar
"Kami merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel, yang di mana pelaksanaan penghitungan suara itu dibagi dalam dua panel," ujar Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik kepada wartawan, Kamis 4 Mei 2023.
"Panel A, itu untuk menghitung hasil perolehan suara Pemilu presiden dan wakil presiden, dan Pemilu anggota DPD RI. Dan Panel B itu diperuntukkan untuk menghitung perolehan hasil suara Pemilu anggota DPR RI, Pemilu anggota DPRD provinsi, dan Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," lanjut Idham.
Formulir penghitungan suara, kata Idham, akan dibuat lebih sederhana untuk memudahkan petugas KPPS.
“Untuk sistem informasi rekapitulasi, kami berencana akan menggunakan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan sementara pemilu di TPS," ujarnya.
Idham mengatakan, saat ini pihaknya masih merancang PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Dia berharap KPU dapat mengkonsultasikan PKPU kepada DPR dan segera melakukan uji publik.
"Kami berharap Mei ini sudah dapat kami sampaikan kepada publik. Kami akan melakukan uji publik, rencananya uji publik ini tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga uji publik dilakukan di seluruh Indonesia," tutup Idham.
Untuk diketahui, pada Pemilu 2019, ada 722 KPPS meninggal dunia akibat kelelahan saat penghitungan suara.
Comment