JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) kembali disalurkan kepada penerima manfaat Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), pencairan untuk periode Desember 2025.
Dilansir dari Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosdkijakarta, Sabtu (27/12/2025), untuk bansos PKD periode Desember 2025, diberikan kepada 213.789 penerima manfaat.
Penerima manfaat bansos PKD periode Desember terdiri dari 25.450 anak penerima KAJ, 167.820 lansia penerima KLJ, dan 20.519 penyandang disabilitas penerima KPDJ.
Baca Juga: 6.000 Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Dinsos Kabupaten Bogor Lakukan Ini
Pencairan dilakukan mulai 24 Desember 2025.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial, berikut golongan penerima bansos PKD (KAJ, KLJ, dan KPDJ).
Berikut syarat untuk pencairan bansos PKD periode Desember 2025
• Memiliki KTP, KK serta berdomisili di DKI Jakarta.
• Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
• Kartu Anak Jakarta (KAJ) berusia 0-6 tahun.
• Kartu Lansia Jakarta (KLJ) berusia 60 tahun ke atas.
• Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial.
• Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunan Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
• Hasil verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh Petugas Pendamsos Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perangkat wilayah.
Baca Juga: Tinjau Penyaluran Bansos di Bandung, Mensos Sebut 1,4 Juta KPM Sudah tidak Layak Dapat Bansos
Data penerima eksisting merupakan ata hasil evaluasi penyaluran periode Oktober 2025 dan data penerima baru berdasarkan DTKS penetapan bulan Januari 2025.
Tidak ada pendaftaran bagi penerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ. Sebagai informasi, penerima bansos PKD harus terdaftar dalam DTKS.
Saat ini, DTKS sudah tidak berlaku dan berganti menjadi DTSEN, sehingga tidak ada lagi pendaftaran DTKS.
Baca Juga: Rano Karno Beberkan Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Online, 5.000 Penerima Terancam Dicabut
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang terbit tanggal 10 Juni 2025.
Pada aturan dimaksud, dinyatakan bahwa seluruh warga masyarakat terdata dalam DTSEN sesuai tingkat kesejahteraannya.
Selanjutnya, penentuan penerima bansos ke depannya akan berdasarkan dengan peringkat status kesejahteraan/desil.
Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan 200 Ribu Lebih Warga Rentan Terima Bansos PKD September 2025
Apabila ditemukan warga yang desil pada DTSEN nya tidak sesuai dengan kondisi faktual atau belum ada pada DTSEN ataupun tidak ada desil pada DTSEN, akan dilakukan pemutakhiran data menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi kantor kelurahan setempat, atau mengunjungi website siladu.jakarta.go.id.
Comment