BOGOR, CEKLISSATU.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto menyampaikan, bahwa penghentian sementara operasional angkot di Jalur Puncak bertujuan untuk meminimalisir kemacetan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bayu menegaskan, kebijakan penghentian sementara operasional angkot tersebut bukan berarti menganggap angkot sebagai penyebab utama kemacetan di Jalur Puncak.
"Kebijakan tersebut bertujuan meminimalisir potensi kemacetan. Namun, hal ini bukan berarti angkot dianggap sebagai penyebab utama kemacetan. Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, angkot diminta menghentikan sementara operasionalnya pada 24–25 serta 30–31," kata Bayu, Sabtu (27/12/2025).
"Atas kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi kepada para pengemudi angkot Jalur Puncak," lanjutnya.
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut terbukti mampu mengurangi kemacetan hingga 20–30 persen.
"Pada tanggal 24–25 bisa meminimalisir kemacetan kurang lebih 20 sampai 30 persen. Sekarang angkot beroperasional lagi, nanti tanggal 30–31 akan diberhentikan dulu operasionalnya," ungkapnya.
Baca Juga: Libur Natal 2025, Polri Imbau Wisatawan Ke Puncak Bogor Waspadai Cuaca Ekstrem dan Keamanan
Berdasarkan data tahun lalu, jumlah angkutan umum di kawasan tersebut mencapai sekitar 750 kendaraan.
Namun, Bayu menyebut jumlah tersebut masih bersifat dinamis dan berpotensi bertambah.
"Karena dinamis, jadi ada yang baru. Makanya sambil merekap lebih lanjut data-datanya," ujarnya.
Bayu juga mengatakan, bahwa pada hari ini akan dilakukan pendistribusian kompensasi kepada pemilik angkot dan sopir di tiga lokasi, yakni Harakatul Jannah, Masjid di kawasan setempat, Bank Jabar Cisarua, serta satu titik lainnya di sekitar Megamendung.
"Ini dalam rangka persiapan untuk mengantisipasi libur Tahun Baru tanggal 30–31. Skemanya, pemilik angkot diberikan kompensasi, lalu sopir juga diberikan kompensasi, sopir pertama dan sopir kedua saja, masing-masing Rp200 ribu per hari. Jadi total pemilik angkot dan dua sopir masing-masing mendapat kompensasi sebesar Rp800 ribu," jelasnya.
Bayu menegaskan, bahwa kompensasi hanya diberikan kepada dua orang sopir.
Baca Juga: Gubernur Jabar Serahkan Bantuan Kompensasi ke Warga Terdampak Penutupan Tambang di Kabupaten Bogor
"Kita memberi kompensasi sampai sopir kedua. Sopir pertama dan sopir kedua sama-sama Rp800 ribu untuk empat hari, yaitu tanggal 24–25 dan 30–31," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa sopir angkot yang sudah menerima kompensasi namun tetap beroperasi membawa penumpang akan ditindak dengan imbauan hingga penghentian operasional.
"Manakala masih membawa penumpang, akan diberhentikan dan dikosongkan," tegas Bayu.
Selain itu, Bayu menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemilik angkot dan sopir untuk mendapatkan kompensasi.
"Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Dispenda terkait pajak kendaraan dan lain sebagainya, kemudian trayeknya juga diverifikasi, termasuk SIM harus aktif. Kalau salah satu persyaratannya tidak ada, ya tidak dapat kompensasi. Yang namanya angkot, manakala sudah mendapatkan kompensasi, tidak boleh beroperasional," pungkasnya.
Comment