JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah berencana mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Indonesia.

Namun sebelum dihapus, ada sejumlah pertimbangan yang disetujui pemerintah dengan para pakar yakni epidemiolog.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menjelaskan penghapusan PPKM ini dilihat berdasarkan perkembangan data angka reproduksi (RT) tren kasus Covid-19. Kemungkinan PPKM baru bisa dicabut atau tidak diperpanjang jika reproduction rate di bawah 1 berlangsung selama enam bulan.

"Mengenai status PPKM yang nantinya akan dihapus, kami sedang melakukan evaluasi dengan para epidemiologi, apabila artinya kurang dari 2 bulan itu masih kurang dari 1, maka status PPKM akan diupdate setiap 2 minggu," kata Dante saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin 23 Mei 2022.

Namun begitu, PPKM sewaktu-waktu bakal kembali diberlakukan jika wabah Covid-19 kembali melonjak.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti berpesan agar pemerintah tak terburu-buru mengambil langkah tersebut meski tren Covid-19 tampak membaik.

"Kita jangan terburu-buru lah, jangan latah melihat yang lain. Patokannya saat ini kan di dunia, WHO masih dalam status Public Health Emergency of International Concern," sebutnya dalam kesempatan yang sama.

Pencabutan PPKM ini mulanya diungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menurutnya, warga Indonesia sudah tidak perlu menjalani aturan PPKM jika pengendalian Covid-19 semakin terkendali.

"Kalau situasi sudah terkendali, masa PPKM terus," kata Muhadjir Effendy yang dikonfirmasi Antara di Jakarta, Minggu 22 Mei 2022.

Sebelumnya, Epidemiolog Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (FKUI), Pandu Riono meminta pemerintah tidak melanjutkan PPKM mulai 23 Mei 2022.

"PPKM kemarin kan diperpanjang, mungkin jadi perpanjangan terakhir. Saya mendorong pemerintah PPKM tidak lagi menjadi kebijakan. Longgarkan kegiatan masyarakat," kata Pandu dalam Rilis Survei Indikator, secara virtual pada Minggu 15 Mei 2022.

Alasannya, peningkatan kadar antibodi masyarakat Indonesia terhadap SARS CoV-2 penyebab Covid-19 sudah meningkat, sehingga perlu ditindaklanjuti pemerintah dengan pelonggaran aktivitas masyarakat.