JAKARTA, CEKLISSATU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada keluarga Almarhumah Sri Khayati. Almarhumah merupakan guru SMK Bisnis Indonesia, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang Jefri Iswanto mengatakan, almarhumah Sri Khayati menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak Oktober 2015 sampai November 2020.

Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta diserahkan secara simbolis kepada keluarga almarhumah di SMK Bisnis Indonesia, Ujung Menteng, Jakarta Timur.

Santunan tersebut diserahkan langsung kepada Aminudin Husin, selaku suami ahli waris almarhumah Sri Khayati.

Besarnya Jaminan Kematian (JKM) tersebut dengan rincian biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala selama 24 bulan Rp.12 juta, dan santunan kematian yang dibayarkan sekaligus Rp.20 juta. “Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah dan keluarga yang ditinggalkan bisa mewujudkan cita-cita almarhumah” ungkap Jefri.

Penyerahan santunan tersebut dihadiri oleh, Ahmad Biladil Kurdi selaku Ketua Yayasan SMK Bisnis Indonesia, Muhammad Syah selaku Pengurus SMK Binis Indonesia, Muhammad Dahlan Siregar selaku Kepala Bidang Kepesertaan serta Gemala Asrining Yuliarti selaku Acount Respresentatif Khusus sebagai pembina SMK Bisnis Indonesia.

Dalam sambutannya Ahmad Biladil Kurdi menyampaikan terima kasih banyak kepada BPJAMSOSTEK atas perhatian terhadap guru dilingkungan kami ini yang tugasnya cukup luar biasa apalagi masa pandemi seperti saat ini.

"Sedikit banyaknya santunan dapat mengurangi beban atau hiburan bagi keluarga yang ditinggalkan sepeti kondisi saat ini,"tambah Ahmad Biladil Kurdi.

"Kami membayarkan santunan JKM yang merupakan hak atas menjadi peserta BPJAMSOSTEK, ini salah satu upaya negara hadir untuk membantu masyarakat dan semoga santunan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya seperti membuka usaha atau meringakan beban keluarga yang ditinggalkan almarhumah,"paparnya.

Jefri juga menjelaskan manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), berupa biaya penanganan Kecelakaan Kerja unlimited selama perawatan atau pengobatan di rumah sakit dan santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp.10 juta dan bantuan beasiswa maksimal 174 juta (2 orang anak) serta santunan meninggal karena sakit sebesar Rp.42 juta

Dua orang anak almarhumah Sri Khayati juga mendapatkan bantuan beasiswa dari BPJAMSOSTEK, tambah Jefri

Aminudin Husin, suami almarhumah Sri Khayati sebagai penerima santunan berterima kasih kepada BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang.

“Terimakasih kepada BPJAMSOSTEK telah memproses klaim Jaminan Kematian dengan cepat dan baik,” ungkap dia

"Kami menjalankan amanah tanpa mencari keuntungan sedikit pun," tutup Jefri.